Jasa Kepatuhan Pajak
Jasa Kepatuhan Pajak kami meliputi pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan Kewajiban Wajib Pajak, mulai dari penentuan objek pajak, menghitung menggunakan kertas kerja, serta melaporkan SPT Masa hingga SPT Tahunan Wajib Pajak sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan.
Adapun jenis Jasa Kepatuhan ini yaitu :
1. SPT Masa (PPh Pasal 21/26,23/26, 4(2), 15, 22,)
2. SPT Masa PPN
3. SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi
Kontak Kami