Penyusunan TP Doc
Perusahaan Grup atau Multinasional merupakan kumpulan perusahaan yang beroperasi lebih dari satu jenis usaha yang umumnya dibawah pengendalian oleh pihak tertentu. Apabila terdapat transaksi diantara kumpulan perusahaan tersebut maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 ("PMK-213") berpotensi untuk menyusun Transfer Pricing Documentation (“TP DOC”) sebagai upaya menerapkan prinsip kewajaran atas transaksi afiliasi (arm's length principle).
Salah satu perbedaan mendasar mengenai kewajiban TP DOC mulai Tahun Pajak 2016 dengan sebelumnya ialah kewajiban bagi Perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi lokal sudah menjadi wajib untuk membuat TP DOC, sehingga tidak hanya issue lintas batas negara (cross border), namun kewajiban TP DOC juga sudah menjadi hal yang tak terelakkan bagi perusahaan lokal yang melakukan transaksi afiliasi di Indonesia.
TP DOC umumnya digunakan oleh Otoritas Perpajakan sebagai dasar untuk menentukan kebijakan harga yang telah ditetapkan oleh Perusahaan pada saat melakukan transaksi afiliasi (ex ante) sehingga Perusahaan wajib membuktikan kewajaran dari kebijakan harga yang telah ditetapkan melalui TP DOC yang diminta Otoritas Pajak, mulai dari Dokumen Induk, Dokumen Lokal hingga Laporan per Negara.
Kewajiban penyediaan TP DOC ini pun harus disediakan oleh Perusahaan untuk setiap Tahun Pajak dalam jangka waktu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya pada saat Perusahaan akan melaporkan SPT Tahunannya, maka diwaktu bersamaan TP DOC juga harus disiapkan oleh Perusahaan. Untuk itulah dibutuhkan jasa Konsultan Pajak yang telah berpengalaman dalam menyusun TP DOC untuk menghindari sanksi perpajakan.
Selain membantu Perusahaan untuk menyusun TP DOC tepat waktu, jasa ini juga bertujuan agar Perusahaan dapat meminimalisir cost compliance yang tinggi dalam sengketa dan penyusunan TP DOC khususnya bagi Perusahaan yang untuk membuat TP DOC secara mandiri.
Kontak Kami