Jasa Asistensi Pajak
Jasa Asistensi Pajak meliputi berbagai hal terkait pendampingan masalah perpajakan yang dihadapi klien. Jasa yang kami tawarkan adalah Jasa Asistensi Pemeriksaan Pajak, Jasa Asistensi Keberatan ke Kanwil Pajak, Jasa Asistensi Banding ke Pengadilan Pajak, dan Jasa Asistensi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
JASA ASISTENSI PEMERIKSAAN PAJAK
- Menganalisis kelebihan bayar pajak perusahaan berdasarkan laporan keuangan bulanan atau tahunan dan/atau dokumen pendukung lain
- Menyiapkan dokumen yang diminta oleh Pihak Pajak
- Mendampingi dan/atau mewakili perusahaan dalam pertemuan dengan Pihak Pajak
- Membantu menyiapkan strategi untuk menghadapi Pihak Pajak
- Menyiapkan argumentasi menghadapi Auditor Pajak
- Mendiskusikan Penemuan Pajak (SPHP) dan pembahasan akhir dengan Pihak Pajak
JASA KEBERATAN KE KANWIL PAJAK
- Menyiapkan draf Surat Pengajuan Keberatan
- Menyiapkan dokumen yang diminta oleh Pihak Pajak
- Mendampingi dan/atau mewakili perusahaan dalam pertemuan dengan Pihak Pajak
- Membantu menyiapkan strategi dan argumentasi untuk menghadapi Pihak Pajak
- Mendiskusikan Penemuan Pajak (SPHP) dan pembahasan akhir dengan Pihak Pajak
JASA ASISTENSI BANDING KE PENGADILAN PAJAK
- Menyiapkan draf Surat Pengajuan Banding sesuai dengan persyaratan resmi dan material banding, termasuk menjelaskan masalah yang disengketakan
- Menyiapkan dokumen atau bukti, kelengkapan data dan/atau kejelasan banding yang diperlukan untuk sidang di Pengadilan Pajak
- Mendampingi dan/atau mewakili perusahaan untuk sidang di Pengadilan Pajak
- Menyiapkan draf Surat Tanggapan atau Bantahan atas Surat Uraian Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak
- Menyiapkan Surat Tanggapan dan surat pemberitahuan tambahan selama persidangan berdasarkan data dan informasi yang diberikan sehubungan dengan sengketa
- Membantu menyiapkan strategi dan argumentasi untuk sidang di Pengadilan Pajak
JASA ASISTENSI PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG
- Menyiapkan surat Permohonan Peninjauan Kembali
- Menyiapkan bukti pendukung yang diperlukan dalam proses Peninjauan Kembali
- Menyiapkan penjelasan tambahan selama proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung