PAJAK KARBON
Admin | 14 February 2022 17:20 WIB

Apa itu Pajak Karbon?
Pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil/bahan bakar berbasis karbon seperti minyak bumi, gas bumi, dan batu bara. Pajak karbon bertujuan untuk mengatasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca.
Selain mengurangi pemanasan global, pajak karbon juga dapat meningkatkan penerimaan negara serta dapat mendorong masyarakat untuk lebih menghemat energi.
Ketentuan Pajak Karbon di Indonesia
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan tarif pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram CO2e, tetapi Pemerintah menetapkan pajak karbon diterapkan dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) yang akan berlaku pada 1 April 2022 yang terungkap dalam Rancangan Undang - Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pemerintah mempersiapkan 2 alternatif untuk dijadikan sebagai aspek pemungutan pajak karbon yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2022, sebagai berikut:
-
Alternatif Pertama
Pungutan pajak karbon atas instrumen perpajakan yang sudah ada seperti cukai, PPh, PPN, PPnBM, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
-
Alternatif Kedua
Membuat instrumen pajak baru yaitu membuat kebijakan mengenai pajak karbon
Di Indonesia, pajak karbon disebut sebagai pungutan karbon karena pajak ini memiliki bentuk yang beragam. Objek yang akan dikenakan pajak karbon adalah emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor atau pabrik dan bahan bakar fosil. Terkait dengan penggunaan emisi, pemerintah akan mengenakan pajak karbon pada semen, pembangkit listrik, petrokimia, dan industri pulp.
Negara-Negara dengan Pajak Karbon
-
Finlandia (1990)
Negara yang pertama kali menerapkan pajak karbon.
Pajak Karbon yang dipungut saat ini berhasil mencapai $68 dolar Amerika/ton karbon dan menjadi tarif pajak karbon tertinggi ke-3 di eropa.
-
Swedia (1991)
Saat ini tarif dikenakan senilai US$119/ton emisi karbon atau tertinggi di kawasan Eropa.
-
Norwegia (1991)
-
Swiss (2008)
Tarif yang dikenakan US$99/ton emisi karbon. Pajak Karbon ini berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor industri, listrik, bangunan dan transportasi.
-
Polandia (1990)
Dengan tarif US$0,10/ton emisi karbon yang juga merupakan pajak terendah di Eropa. Dan berlaku untuk semua bahan bakar fosil dan bahan bakar lain yang menghasilkan emisi GRK, dengan pengecualian untuk entitas tertentu.
-
Jepang (2012)
Pemerintahan Jepang menerapkan pajak karbon dengan tarif US$3/ton emisi karbon. Berlaku untuk emisi CO2 dari semua sektor (Kecuali untuk sektor Industri, listrik, pertanian dan transportasi, termasuk semua jenis bahan bakar fosil)
-
Australia (2012)
-
Inggris (2013)
-
Meksiko (2014)
Meksiko menetapkan tarif mulai dari US$0,4/ton CO2 - US$3/ton CO2. tarif ini berlaku untuk emisi CO2 dari sektor listrik, industri, transportasi jalan, penerbangan, perkapalan, imbah, kehutanan, dan pertanian.
-
Tiongkok (2017)
-
Chili (2017)
Tarif yang ditetapkan senilai US$5/ ton emisi karbon. Berlaku untuk emisi CO2 terutama dari sektor listrik dan industri termasuk semua jenis bahan bakar fosil
-
Singapura (2019)
Negara di Asia Tenggara pertama yang mengenakan Pajak Karbon sejak 1 Januari 2019. Singapura menetapkan US$4/ton emisi karbon untuk emisi GRK (dari industri dan sektor listrik)
-
Afrika Selatan (2019)
Dengan tarif US$9/ton emisi karbon. Pajak karbon ini berlaku untuk emisi GRK (dari sektor industri, listrik, bangunan dan transportasi)
-
Kanada (2019)
Kanada menerapkan tarif mulai US$20/ton emisi karbon. Dan tarif ini akan terus dinaikkan senilai US$15 setiap tahunnya - US$170 pada tahun 2030. Pajak ini dikenakan untuk bahan bakar dan emisi GRK (untuk semua sektor kecuali pertanian, industri, dan transportasi)
Jepang, Singapura, Perancis, dan Cili menerapkan kebijakan terkait pajak karbon yakni dengan memberlakukan rentang tarif pajak US$3 - US$49/ton Co2.
Dari contoh yang kita lihat, pajak karbon yang diterapkan di beberapa negara, terbukti telah menurunkan emisi negara-negara tersebut sekaligus menambahkan pemasukan dari penerimaan pajak.