Adinata | Home
ID | EN
Toggle navigation
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Tax Update
  • Unduh
    • Aplikasi Pajak
    • Formulir
    • Lainnya
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Tax Update
  • Unduh
  • Kontak Kami
ID | EN
  • Beranda
  • Tax Update

Ini Aturan Pajak Yang Disiapkan Sri Mulyani Demi Sovereign Wealth Fund (SWF)

Admin | 28 January 2021 12:00 WIB


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan perpajakan untuk Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI) atau SWF. Aturan perpajakan khusus ini diberikan untuk menambah daya tarik LPI.

Aturan perpajakan ini disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi atau Entitas yang Dimilikinya.

"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, pemberlakukan perpajakan untuk LPI tetap harus dilakukan. Sebab, LPI akan tetap melakukan transaksi baik langsung maupun tidak langsung.

"Dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun, sehingga LPI memiliki daya tarik," kata dia.

Tidak hanya itu, ini juga memberikan keseimbangan bagi LPI sebagai lembaga baru yang tetap mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tertutama dalam kewajiban perpajakannya.

"Meskipun kami memang akan memberi berbagai dukungan agar modal LPI dan cadangan modalnya semakin meningkat di satu level tertentu," tegasnya.

Sebagai informasi, LPI dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana modal awal diberikan sebesar Rp 15 triliun melalui APBN 2020 dan secara bertahap pada tahun 2021 ditambah sebesar Rp 75 triliun atau lebih.

Source: CNBC Indonesia

Image Source: Google.com

Layanan Lainnya

14 PMK sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan PPN dalam UU HPP

07 Apr 2022

14 PMK sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan PPN dalam UU HPP

07 Apr 2022

Aplikasi e - Bupot Unifikasi Bisa Dipakai Mulai Tahun Ini

07 Apr 2022

Akhiranya Beras Premium & Daging Impor Batal Kena Pajak!

07 Mar 2022

Penyesuaian Tarif PPN

16 Mar 2022

Ribet Lapor SPT Karena Lupa E - FIN? Ini 4 Solusi Mendapatkannya

16 Mar 2022

APPLE RELA BAYAR PAJAK NETFLIX KARENA KALAH DI PENGADILAN

16 Mar 2022

PAJAK KARBON

14 Feb 2022

Pulsa Dikenakan Pajak? Ini Faktanya!

03 Feb 2021

Setelah Dipungut PPN, Ini Daftar Tarif Terbaru Berlangganan Netflix!

06 Aug 2020

Adinata menyediakan jasa perpajakan yang berkualitas tinggi dan terbaru. Kami memastikan jasa yang diterima memiliki nilai tambah yang tinggi dan melebihi ekspektasi klien.

  • Gedung Graha Mahri, Jalan Akses UI No. 24D Kel. Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat
  • Jl. Raya Sanggau Ledo, Sebalo, Kec. Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat 79211
  • +62 813-2111-1423
  • +62 813-2111-1423
  • admin@adinata.org

© PT. Adinata Harta Internasional, 2023. All Right Reserved