APPLE RELA BAYAR PAJAK NETFLIX KARENA KALAH DI PENGADILAN
Admin | 16 March 2022 13:15 WIB
_(1).png)
Pengadilan Amerika Serikat menolak upaya Apple untuk menghilangkan pajak hiburan di Kota Chicago, Amerika Serikat. Akan tetapi, Apple masih dapat mengajukan ulang permohonan penghapusan pajak yang dikenakan sebesar 9%.
Chicago membuat perubahan mengenai ketentuan pajak hiburan pada tahun 2015. Pada saat ini layanan hiburan streaming dikenakan pajak sebesar 9%. Pajak hiburan ini disebut sebagai ‘pajak netflix’.
Pajak yang dikenakan atas Netflix membuat layanan streaming lainnya seperti Apple TV+ dan layanan musik seperti Spotify dan Apple Music terkena imbasnya. Perusahaan Apple pun juga sudah berusaha untuk menghapus pajak hiburan yang dikenakan tersebut.
Mosi yang diajukan Pemerintah Kota Chicago dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Amerika Serikat. Mosi tersebut berisi penolakan atas gugatan Apple terhadap pajak hiburan yang dikenakan.
Dilansir Apple Insider, mosi yang diberikakan secara efektif mengakhiri babak litigasi saat ini. Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya menghentikan proses litigasi.
Putusan Hakim Pengadilan Amerika Serikat dibuat tanpa ada prasangka untuk menolak pengajuan Apple. Akan tetapi, tim legal Apple masih dapat melakukan pengajuan permohonan penghapusan pajak ulang dalam jangka waktu 35 hari. Hal tersebut dilakukan supaya gugatan dapat terus dilanjutkan.
Hakim Pengadilan Amerika Serikat yaitu Hakim Duffy mengatakan bahwa seharusnya Apple membuat permohonan fakta supaya dapat menjelaskan alasan kuat atas gugatannya. Apple tidak perlu memberikan bukti apapun pada saat ini.
Putusan Hakim Duffy berkaitan dengan gugatan Apple pada tahun 2018. Dalam gugatan tersebut Apple mengatakan pajak hiburan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Pajak Internet Federal, undang-undang perdagangan, dan hukum konstitusi Amerika Serikat.
Pada akhirnya gugatan tersebut dihentikan selama lebih dari 2 tahun. Sementara itu, pengadilan menangani gugatan lain yang diajukan kepada Kota Chicago oleh pengguna Hulu, Spotify, dan Netflix.