Himbauan Bagi Konsultan Pajak Untuk Memberikan Jasa Sesuai Dengan Tingkatan Izin Pratiknya
Admin | 18 July 2024 15:20 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 Tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022, antara lain menyatakan bahwa:
- Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak terdiri dari:
- Izin Praktik Tingkat A, yaitu diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
- Izin Praktik Tingkat B, yaitu diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
- Izin Praktik Tingkat C, yaitu diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C
- Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak terdiri atas:
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Himbauan kepada klien kami untuk mewaspadai pemberian jasa konsultan pajak oleh pihak-pihak yang belum memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak atau pemberian jasa di luar kewenangannya sesuai tingkat izin praktik yang dimiliki guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Apabila terdapat oknum atau pihak lain yang mengatasnamakan bagian dari Adinata, maka mohon dapat menginformasikan kepada kami melalui email admin@adinata.org dan Nomor telepon 081321111423.
Sumber : https://pppk.kemenkeu.go.id/in/post/imbauan-bagi-konsultan-pajak-untuk-memberikan-jasa-sesuai-dengan-tingkatan-izin-praktiknya