14 PMK sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan PPN dalam UU HPP
Admin | 07 April 2022 15:10 WIB
Pemerintah mencetuskan 14 aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).DJP menjelaskan keterangan resmi melalui Siaran Pers No SP- 23/2022. Pemerintah merumuskan kebijakan yang bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Berikut adalah daftar 14 PMK tersebut antara lain:
1. PMK 58/PMK.03/2022 - tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pokok pengaturan:
-
Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan yang terdiri dari penyerahan kepada instansi pemerintah dan pihak selain instansi pemerintah dalam sistem informasi pengadaan
-
Pihak lain menjadi pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan terdiri dari ritel daring pengadaan dan marketplace pengadaan.
-
Pajak yang dipotong oleh pihak lain yaitu PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM
2. PMK 59/PMK.03/2022 - tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Pokok pengaturan:
-
Menyusun pengecualian pemungutan dan/atau pemotongan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan menggunakan sistem informasi pengadaan pemerintah
-
Mengatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi kartu kredit pemerintah untuk pemerintah daerah dan desa dengan cara yang sama seperti untuk transaksi kartu kredit pemerintah pusat.
3. PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pokok pengaturan:
-
Dalam hal pedagang LN atau penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa melalui penyelenggara PMSE LN atau penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang LN, penyedia Jasa LN, penyelenggara PMSE LN, atau penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.
-
Tarif PPN terbaru sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
4. PMK 61/PMK.03/2022 - tentang PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Pokok pengaturan:
-
Pengertian KMS yaitu merupakan kegiatan membangun yang menambah luas bangunan yang sudah ada sebelumnya dan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
-
PPN Terutang = (20% x Tarif PPN berdasarkan Pasal 7 ayat (1) x DPP atau 2,2% dari DPP yang berlaku 1 April 2022
-
DPP PPN KMS yang berupa nilai tertentu sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai. Hal ini tidak termasuk biaya perolehan tanah.
-
PPN atas KMS yang sudah disetor bisa dikreditkan selama memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.
5. 62/PMK.03/2022 - tentang PPN atas penyerahan Liquefied Petroleum Gas tertentu.
Pokok pengaturan :
-
Terhadap bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh pemerintah. Dan bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
-
PPN yang terutang pada penyerahan bagian harga yang tidak disubsidi:
- pada titik serah badan usaha dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain; dan
- pada titik serah agen dan pangkalan dipungut dan disetor menggunakan besaran tertentu.
-
Pada saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan liquefied petroleum gas tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan.
6. PMK 63/PMK.03/2022 - PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau
Pokok pengaturan :
-
Atas penyerahan hasil tembakau yang diproduksi oleh produsen di dalam negeri; atau hasil tembakau yang di produksi oleh importir di luar negeri, dikenakan PPN dengan menggunakan nilai lain sebagai DPP.
-
Nilai lain sebagai DPP untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. (t) adalah tarif PPN yang berlaku.
-
PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan nilai lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikalikan harga jual eceran hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
7. 64/PMK.03/2022 - PPN Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Pokok pengaturan :
-
Dengan berlakunya UU HPP, terdapat perubahan tarif PPN yang berlaku. PPN yang terutang atas penyerahan BHP tertentu dihitung dengan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebesar 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku 1 April 2022.
-
Penyerahan BHP tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PMK.
8. 65/PMK.03/2022 - PPN Atas Penyerahan kendaraan bermotor bekas
Pokok pengaturan :
-
PKP yang dapat dikenakan ketentuan ini adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya atau sebagian dan bukan merupakan penyerahan cfm. Pasal 16D UU PPN.
-
Pajak keluaran yang dipungut dengan menggunakan besaran tertentu PPN sebesar 10% x tarif PPN cfm. Pasal 7 ayat (1) UU PPN x harga jual. Tarif efektif yaitu 1,1% x harga jual, yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
9. 66/PMK.03/2022 - PPN Atas Penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
Pokok pengaturan :
-
Atas bagian harga yang disubsidi, PPN ditanggung oleh pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli.
-
PPN yang terutang atas penyerahan bagian harga yang disubsidi dan bagian harga yang tidak disubsidi dihitung menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
-
Pada saat pembuatan faktur pajak atas penyerahan pupuk bersubsidi yaitu saat produsen mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA; dan saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor, atau saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
10. 67/PMK.03/2022 - PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi
-
Sebagai pemungut PPN, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pembayaran biaya jasa keagenan asuransi dan jasa perantara asuransi/reasuransi.
-
PPN dikumpulkan untuk jumlah yang tetap. 10% x PPN Kepabeanan Pasal 7 (1) Biaya/Biaya 1,1% kali untuk UU HPP atau agen asuransi. 20% x tarif PPN PS7 (1) 2.2% dari komisi/komisi untuk metode HPP atau broker asuransi/reasuransi.
-
Kesederhanaan pengelolaan agen asuransi, agen asuransi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dianggap teridentifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Tidak diperlukan untuk faktur elektronik dan tidak melaporkan SPT masa PPN.
11. 68/PMK.03/2022 - PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto
-
Kriptografi bukanlah mata uang atau sekuritas, melainkan suatu barang berupa hak digital dan keuntungan lainnya. Oleh karena itu, PPN menganggapnya sebagai BKP tidak berwujud.
-
Penyedia Perdagangan Cryptocurrency Dompet Elektronik Cryptocurrency Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Memfasilitasi Transaksi Perdagangan Cryptocurrency (Penukar atau Pedagang Cryptocurrency Fisik (PFAK)) yang terdaftar di BAPPEBTI dan Penyedia Layanan) Ditunjuk sebagai pemungut PPN saat menyerahkan aset kripto dari penjual ke pembeli.
-
PPN yang dibayarkan dalam transaksi kripto dikumpulkan dan disetorkan oleh PPMSE dengan jumlah yang tetap (Pasal 9A). Metode PPN)
-
Jika PPMSE merupakan PFAK, 1% dari tarif PPN atau 0,11% kali jumlah transaksi aset kripto
-
Jika PPMSE bukan merupakan PFAK, 1% dari tarif PPN atau 0,11% kali jumlah transaksi aset kripto
Jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.
Jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang dipungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
-
Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2% dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
-
Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.
-
PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.
12. 69/PMK.03/2022 - tentang PPh dan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial
Prinsip perlakuan yang sama terhadap PPN antara transaksi digital dan transaksi konvensional. Tidak ada objek pajak baru dalam ekonomi digital, yang membedakan hanyalah cara transaksinya.
Uang elektronik di dalam suatu media merupakan non-BKP. Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Jasa penyediaan platform P2P, sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.
13. 70/PMK.03/2022 - tentang Kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN
-
Bukan objek PPN, barang meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya; atau oleh pengusaha boga atau katering. Bukan Objek PPN, jasa meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.
-
Dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh: pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman; atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
-
Dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf; dan penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual - lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
-
Dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel; jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya; jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
-
Dikenai PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir.
14. 71/PMK.03/2022 - tentang PPN atas penyerahan JKP tertentu
Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
Sebanyak 5 jenis JKP tertentu yang dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini yaitu:
-
Jasa pengiriman paket pos, 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
-
Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
-
Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
-
Jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali harga jual voucer.
-
Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Berikut file pdf dari 14 PMK,