Akhiranya Beras Premium & Daging Impor Batal Kena Pajak!
Admin | 07 March 2022 13:55 WIB
Tarif PPN saat ini 10% akan menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini juga menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN akan lebih tinggi, tepatnya 12% pada 1 Januari 2025.
Beberapa item yang tidak dikenakan PPN adalah kebutuhan seperti beras, cabai, garam, jagung, dll. telur sorgum. dan buah yang dijual di Indonesia.
Untuk barang kebutuhan pokok impor yang biasanya hanya menguntungkan masyarakat, diharapkan PPN akan selalu berlaku. Ini berarti mereka tidak mendapat manfaat dari pembebasan PPN yang sama seperti barang-barang penting lainnya. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mencontohkan, makanan utama yang dikenai tarif adalah daging impor seperti wagyu dan kobe, serta beras utuh, basmati, dan shirataki.
Namun, rencana itu dibatalkan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan rencana pengenaan tarif impor daging dan beras batal.
Bahkan sembako yang dijual di supermarket bebas pajak. Artinya, semua kebutuhan pokok, reguler dan premium, akan dibebaskan dari PPN.
Diketahui bahwa dalam undang-undang HPP, pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu. Tarif pajak ini merupakan tarif PPN final dengan nilai antara 1% sampai dengan 3% yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tempat awalnya ditujukan untuk barang-barang impor.